Korlantas Polri: Pencopot Pelat Nomor Kendaraan Bisa Ditindak Tegas

 Korlantas Polri: Pencopot Pelat Nomor Kendaraan Bisa Ditindak Tegas


Menanggapi pelanggaran dilakukan sejumlah pengendara di Probolinggo yang mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menyiasati tilang elektronik, Korlantas Polri menegaskan prilaku berikut dapat ditindak tegas dan dapat ada sanksinya.


“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka dapat masuk ke bidang manajemen penelitian tertentu di ETLE Nasional,” kata Brigjen Pol. Aan Suhanan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, layaknya dilaporkan Antara, Jumat (4/11/2022).


Tidak cuma itu, untuk menertibkan pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau yang mencopot pelat kendaraan, dapat dilakukan pengawasan dan edukasi.


Menurut Aan, lokasi-lokasi yang menjadi perlintasan kendaraan telah masuk daftar tujuan operasi lantas lintas.


Sebagaimana diketahui, Polri punya sejumlah program operasi lantas lintas di antaranya Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat, dan Operasi Lilin yang dilakukan tiap akhir tahun.


“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini dapat menjadi tujuan operasi-operasi lantas lintas,” tuturnya Bimbel Akademi TNI POLRI Online .


Khusus untuk kendaraan tanpa pelat nomor, kata Aan, termasuk senantiasa dapat ditindak petugas kepolisian dan dikenakan tindakan langsung secara elektronik.


Korlantas Polri punya fitur baru yaitu pengenal wajah atau face recognition (FR) yang terpasang terhadap kamera elekctronic traffic law enforcement (ETLE).


Fitur itu untuk memaksimalkan sistem ETLE menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu. Sehingga, datanya masuk ke bidang manajemen penelitian tertentu di ETLE Nasional.


Lebih lanjut, Aan menjelaskan Korlantas Polri bekerja sama bersama Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil tentang fitur pengenal wajah tersebut.


“Untuk kendaraan tanpa pelat, kita termasuk senantiasa dapat meraih knowledge pengendara bersama fitur pengenalan wajah (FR) dari Inafis maupun Dukcapil. Itu dapat kita teruskan ke satker yang tentang bersama pencarian khusus terkait,” paparnya.


Korlantas Polri sampai sekarang telah punya 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lantas lintas. Lalu, Korlantas termasuk punya 50 ETLE mobile yang terintegrasi bersama mobil operasional polisi lantas lintas.


Aan menegaskan, walaupun tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lantas lintas dapat senantiasa dilakukan Korlantas Polri.


Dia memberikan penegakan hukum terhadap pelanggar lantas lintas mempunyai tujuan untuk tingkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada sekaligus menambahkan pertolongan dan keselamatan kepada masyarakat didalam berlalu lintas di jalan.


Sebelumnya, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menjauhi terjadinya pungutan liar (pungli).


Instruksi berikut tertuang didalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Irjen Pol. Firman Shantyabudi Kepala Korlantas Polri.(ant/iss/rid)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesona Eksklusif Pulau Batam: Petualangan Kemewahan di Pacific Palace Hotel

Mengubah Kontainer Bekas Menjadi Toko atau Kantor: Manfaat dan Tantangannya

Persiapan Pajak Penghasilan Online